Layanan Publik
🏢 1. Kantor Pelayanan & Layanan Dokumen Kepabeanan
Bea Cukai Sawahlunto beroperasi sebagai perpanjangan tangan DJBC wilayah Sumatera Barat, menyediakan berbagai layanan kepabeanan meskipun tidak berada di dekat pelabuhan besar. Fasilitas utamanya meliputi:
-
Pelayanan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) melalui jalur hijau, kuning, merah, dan jalur spesial AEO/MITA. Ada juga rush handling untuk percepatan dokumen.
-
Pengeluaran Impor Barang Kiriman (PIBK) untuk paket pos atau kurir dengan sistem manifest elektronik.
-
Izin Impor Sementara untuk keperluan pameran, riset, event kebudayaan, atau re-ekspor.
-
Layanan konsultasi langsung di loket atau via media online — e‑PPID/SIPUMA, portal DJBC, dan fitur chat/call center “Tanya Bea Cukai”.
Masyarakat dan UMKM kini dapat mengakses layanan ini tanpa harus ke pusat kota.
👩🏫 2. Pendidikan & Klinik Ekspor UMKM
Pada Juli–Agustus 2024, Bea Cukai Teluk Bayur hadir di Sawahlunto sebagai narasumber di Pelatihan Ekspor IKM/UKM, mengenalkan fasilitas dan alur ekspor serta Klinik Ekspor DJBC .
Melalui klinik ini, pelaku UMKM mendapatkan edukasi lengkap: dari dokumen, sertifikasi, hingga tahap masuk di negara tujuan ekspor.
🌱 3. Skema Fasilitas Fiskal: KITE & Drawback
Bea Cukai Sawahlunto memfasilitasi akses UMKM ke skema fiskal DJBC seperti:
-
KITE Pembebasan: pembebasan bea masuk dan/atau PPN untuk impor mesin atau bahan baku.
-
Drawback/KITE Pengembalian: pengembalian bea atas barang impor yang diekspor kembali.
Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi biaya dan daya saing ekspor.
🛠 4. TPS & Tempat Penimbunan
Meskipun berada di kawasan non-pelabuhan, Bea Cukai mengelola:
-
Tempat Penimbunan Sementara (TPS): loket izin operasional dan pengawasan gudang lokal.
-
Proses izin dan pencabutan TPS sesuai standar DJBC.
TPS ini mendukung distribusi impor di kawasan pedalaman dengan standar kepabeanan terpenuhi.
📄 5. Penetapan Klasifikasi dan Tarif Impor
Pelayanan important lainnya:
-
PKSI / PKBSI: penentuan kode tarif (HS Code) sebelum impor agar jelas biaya.
-
Valuation Advice: untuk verifikasi nilai barang impor jika terjadi evaluasi berbeda.
Pelayanan ini memberi kepastian finansial dan regulasi bagi importir.
📦 6. Layanan Barang Kena Cukai (BKC)
Skema BKC juga didukung dengan:
-
PBCK-1: pembebasan cukai untuk bahan baku industri rokok, alkohol, atau BBM.
-
Fasilitas LACK-1/LACK-2 untuk pelaporan bahan baku.
-
Pemesanan pita cukai elektronik (CK‑1) dan pengawasan distribusi BKC.
-
Mekanisme retur pita cukai jika rusak atau tidak terpakai.
Semua didukung sistem elektronik untuk efisiensi dan akuntabilitas.
🚓 7. Operasi “Gempur Rokok Ilegal” dan Pengawasan Lapangan
Bea Cukai Sawahlunto bekerja sama dengan Kepolisian, BNN, dan Satpol‑PP dalam operasi pemberantasan rokok ilegal dan narkotika. Operasi ini mencicipi pasar lokal dan toko, memastikan adanya social control dan penyuluhan kepada masyarakat.
💻 8. Portal Digital & CEISA Integration
Bea Cukai Sawahlunto memanfaatkan sistem digital:
-
Portal Pengguna Jasa DJBC: untuk PIB, PIBK, manifest, izin impor, klasifikasi, serta pengaduan/konsultasi online.
-
CEISA 4.0 / Customs Mobile: untuk tracking, simulasi tarif, kurs pajak, dan notifikasi dokumen.
-
Fitur chat & call center “Tanya Bea Cukai” direct anggota DJBC.
Digitalisasi mempercepat pelayanan serta meningkatkan akuntabilitas.
🤝 9. Agen Fasilitator Lokal & Pendampingan UMKM
Bea Cukai menunjuk agen fasilitator lokal untuk:
-
Memberikan asistensi untuk UMKM dalam penggunaan fasilitas fiskal dan ekspor.
-
Menyelenggarakan klinik ekspor yang membantu persiapan dokumen, label, dan sertifikasi.
Agen ini memudahkan UMKM mendapatkan dukungan langsung tanpa kendala geografis.
🏛️ 10. Kolaborasi & One-Stop Service
Bea Cukai Sawahlunto sebagian dari program MPP (Mal Pelayanan Publik) Sawahlunto — dimana layanan DJBC terintegrasi dengan layanan pemerintah lainnya seperti Disdukcapil, Imigrasi, dan Polres .
Hal ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.
✅ Kesimpulan
Bea Cukai Sawahlunto menyediakan layanan publik terpadu dan modern, mencakup:
| Fasilitas | Manfaat |
|---|---|
| Dokumen kepabeanan (PIB, PIBK) | Akses impor tanpa harus ke kota besar |
| Klinik ekspor | Pendampingan UMKM dari awal hingga ekspor |
| Fasilitas fiskal (KITE, drawback, BKC) | Hemat biaya dan dukung usaha produksi |
| TPS & klasifikasi tarif | Kepastian layanan dan regulasi |
| Digitalisasi (CEISA) | Efisiensi dan transparansi pelayanan |
| Klinik UMKM & one‑stop MPP | Layanan terpadu publik secara inklusif |
Bea Cukai Sawahlunto berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan ekspor UMKM, dan pengawasan produk ilegal—semuanya dilakukan profesional, transparan, dan responsif
