FAQ
FAQ – Bea dan Cukai Sawahlunto
1. Apa tugas utama Bea Cukai Sawahlunto?
Bea Cukai Sawahlunto berfungsi mengawasi barang impor dan ekspor di wilayah kota serta memberikan pelayanan terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, unit ini mendukung pelaku UMKM melalui pendampingan ekspor dan memberikan edukasi tentang peraturan kepabeanan.
2. Dokumen apa saja yang bisa diurus di kantor ini?
Beberapa dokumen yang bisa diajukan di Sawahlunto meliputi:
-
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jalur hijau, kuning, merah, AEO/MITA, dan rush
-
PIBK (Pengeluaran Impor Barang Kiriman) untuk paket pos/kurir
-
Izin impor sementara untuk pameran, penelitian, atau re-ekspor barang
Pelayanan dan pengajuan dapat dilakukan secara online melalui portal DJBC atau dibantu langsung di kantor setempat.
3. Apa itu Klinik Ekspor dan bagaimana cara ikutannya?
Klinik Ekspor adalah program pendampingan bagi UMKM lokal untuk memahami proses ekspor secara menyeluruh. Pada tanggal 30 Juli 2024, Bea Cukai Teluk Bayur memberikan pelatihan dan mengenalkan tim Klinik Ekspor kepada pelaku UMKM Sawahlunto . Peserta bisa langsung berkonsultasi dengan petugas tentang dokumen, klasifikasi, regulasi, dan penggunaan fasilitas fiskal.
4. Apa itu KITE dan Drawback?
-
KITE Pembebasan: memungkinkan pembebasan bea masuk serta PPN atas impor bahan baku dan mesin untuk ekspor
-
Drawback: memberikan restitusi atas bea masuk untuk barang impor yang diekspor kembali
Kedua fasilitas ini membantu UMKM mengurangi biaya impor dalam rangka kegiatan ekspor.
5. Bagaimana cara mengurus kiriman dari luar negeri?
-
Paket dengan nilai ≤ USD 3 bebas pajak (bebas bea masuk & PPN)
-
Jika melebihi, akan dikenakan pajak impor (bea masuk + PPN) dan kurir akan menghubungi penerima untuk pelunasan
6. Apakah Bea Cukai Sawahlunto menindak rokok ilegal?
Ya. Bea Cukai aktif melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal bersama instansi terkait di wilayah Sumatera Barat, termasuk Sawahlunto . Jika Anda menemukan rokok tanpa pita cukai resmi, mohon untuk segera melaporkan agar petugas bisa mengambil tindakan dan melakukan edukasi.
7. Apakah tersedia layanan digital untuk masyarakat?
Beberapa layanan digital yang bisa digunakan:
-
Portal Pengguna Jasa DJBC untuk dokumen dan izin
-
CEISA 4.0 / Customs Mobile untuk simulasi tarif, tracking dokumen, dan notifikasi status
-
Chat & Hotline “Tanya Bea Cukai” serta sistem pengaduan SIPUMA/e‑PPID
Layanan ini memudahkan proses tanpa harus datang ke kantor.
8. Bagaimana mekanisme pengaduan atau pelaporan?
Anda dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sawahlunto melalui:
-
Loket layanan langsung di kantor
-
SIPUMA/e‑PPID via portal DJBC
-
Chat “Tanya Bea Cukai” atau hotline resmi
Semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
9. Dengan instansi mana Bea Cukai bersinergi di daerah?
Bea Cukai bekerja sama erat dengan:
-
Pemerintah daerah (Dinas Perdagangan Koperasi)
-
Kepolisian, Satpol PP, dan BNN dalam operasi pengawasan
-
Karantina dan Imigrasi (jika diperlukan), terutama di kasus kiriman barang dan ekspor produk lokal
Kolaborasi ini membantu memperkuat efektivitas layanan publik dan pengawasannya.
✅ Kesimpulan
Bea Cukai Sawahlunto menyediakan layanan komprehensif seperti:
-
Pengurusan dokumen (PIB, PIBK, izin sementara)
-
Klinik Ekspor UMKM & pendampingan
-
Fasilitas fiskal (KITE & drawback)
-
Operasi gempur rokok ilegal
-
Layanan digital & mekanisme pengaduan
-
Kerjasama lintas instansi
Seluruh layanan dilaksanakan dengan transparan, tanpa pungli, dan bertujuan mendukung UMKM lokal dalam memperkuat daya saing serta memudahkan akses pasar ekspor.